Platform pertukaran mata uang kripto terbesar di dunia, Binance, mengonfirmasi pada Kamis (15/10) bahwa mereka sedang menyelidiki potensi pelanggaran keamanan. Peristiwa ini memicu penghentian perdagangan pada produk-produk tertentu dan membuat nilai tukar Bitcoin mengalami penurunan.
Penyelidikan dan Pembekuan Dana
Besaran potensi pelanggaran keamanan tersebut belum diungkapkan secara langsung oleh perusahaan. Pihak Binance belum memberikan keterangan apakah ada dana kripto yang berhasil dicuri dalam insiden ini. Melalui pernyataan resmi, tim keamanan perusahaan menyatakan sedang memeriksa seluruh informasi terkait dengan cepat dan berjanji memberikan pembaruan melalui saluran resmi setelah data terverifikasi.
Meski demikian, juru bicara Binance memastikan bahwa dana pengguna sepenuhnya aman. Sebagai respons atas dugaan peretasan tersebut, aset senilai sekitar 2,5 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp38,9 triliun telah dibekukan. Tindakan pembekuan ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kripto yang menggunakan platform tersebut.
Chief Executive Officer Tether, Paolo Ardoino, menyatakan bahwa pihaknya telah membekukan sekitar 1,6 miliar dolar Amerika Serikat dalam mata uang USDT. Sementara itu, pimpinan Circle, Jeremy Allaire, menyebutkan bahwa perusahaannya membekukan USDC senilai sekitar 800 juta dolar Amerika Serikat.
Dampak pada Pasar Kripto
Akibat dugaan peretasan ini, Binance memutuskan untuk menangguhkan perdagangan pada produk-produk tertentu. Berita mengenai potensi pembobolan tersebut juga berdampak langsung pada pasar, di mana nilai Bitcoin merosot sebesar 3,2 persen pada Kamis (15/10) malam hingga jatuh di bawah 79.000 dolar Amerika Serikat.
Mantan CEO sekaligus pemegang saham utama Binance, Changpeng Zhao, menyatakan bahwa indikasi insiden tersebut memang mengarah pada peretasan di Binance. Sebagai seorang pemegang saham, Zhao mengharapkan seluruh dana pengguna dapat terlindungi sepenuhnya. Zhao sendiri mendirikan platform Binance pada 2017, namun ia mengundurkan diri sebagai CEO usai mengaku bersalah pada 2023 atas kegagalan mencegah pencucian uang di platformnya, sebelum akhirnya mendapat pengampunan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 2025.






